Analisis Saksi Meringankan Kuat Ma’ruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa perkara itu.
Pada persidangan itu, Arif menyinggung soal pentingnya mengungkap motif dalam suatu tindak pidana. Menurut dia, motif berkaitan dengan niat terdakwa yang dijerat menggunakan Pasal 338 (menghilangkan nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan, apakah motifnya itu bisa menjadi yang meringankan atau memberatkan suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.
Associate professor di Fakultas Hukum UII itu menegaskan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.
Namun, Arif berpendapat delik dalam Pasal 338 KUHP maupun Padal 340 KUHP tidak memuat unsur motif.
Menurut Arif, terungkapnya motif bisa memudahkan persidangan memahami unsur kesengajaan dalam delik yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kuat Ma’ruf.
Oleh karena itu, Arif menegaskan unsur kesengajaan dalam perbuatan Kuat Ma’ruf harus dibuktikan.