Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Farmakologi Pastikan Kandungan EG dan DEG dalam Sirup Paracetamol Tak Mematikan

Kamis, 31 Agustus 2023 – 18:05 WIB
Ahli Farmakologi Pastikan Kandungan EG dan DEG dalam Sirup Paracetamol Tak Mematikan - JPNN.COM
Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yunus Adi Prabowo yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 dalam perkara gagal ginjal akut karena sirup paracetamol di PN Kediri. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Babak baru kasus gagal ginjal akut karena sirup paracetamol mulai terkuak. Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terkait kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Kasus sirup paracetamol ini menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3), Istikhomah (Terdakwa 4) yang kini duduk di kursi pesakitan.

Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yunus Adi Prabowo yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 mengungkapkan, persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/8) itu menghadirkan ahli, yakni Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. DR. Zullies Ikawati.

Keterangan ahli pada bidang farmakologi serta farmasi klinik itu, katanya, diperlukan untuk menggali fakta dan keterangan dalam perkara yang disidangkan.

"Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan  etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Dalam persidangan ini, ungkapnya, ahli memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.

"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsi, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," katanya.

Untuk itu, tegasnya, Tim Kuasa Hukum Lanang Kujang Pananjung itu memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.

Babak baru kasus gagal ginjal akut karena sirup paracetamol mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin, Rabu (30/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News