Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Farmakologi Pastikan Kandungan EG dan DEG dalam Sirup Paracetamol Tak Mematikan

Kamis, 31 Agustus 2023 – 18:05 WIB
Ahli Farmakologi Pastikan Kandungan EG dan DEG dalam Sirup Paracetamol Tak Mematikan - JPNN.COM
Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yunus Adi Prabowo yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 dalam perkara gagal ginjal akut karena sirup paracetamol di PN Kediri. Foto: dok pribadi for JPNN

Untuk memberikan suport moral kepada terdakwa 2, 3 dan 4 yang notabene adalah anggota IAI, Ketua IAI Noffendri Roestam turut hadir di PN Kota Kediri.

Dia mengungkapkan, IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai.

Menurutnya, IAI senantiasa menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.

Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi obat Paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Kini, kasus sirup paracetamol itu disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dan anggota Ira Rosalina,SH serta Agung Kusumo Nugroho,SH.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

Babak baru kasus gagal ginjal akut karena sirup paracetamol mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin, Rabu (30/8)

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close