Ahli Forensik Beber Kejanggalan Jenazah Nasrudin di KY
Senin, 25 April 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Ahli Forensik, Abdul Munim Muis menyatakan, tidak ada keterangan baru yang disampaikanya kepada Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran etika oleh hakim dalam persidangan atas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhat. Mun'im menegaskan, keterangannya di depan KY hanya mengulangi kesaksiannya saat memberi pendapat pada persidangan atas Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa pada waktu. Seperti halnya saat bersaksi di persidangan, Mun'im mengatakan bahwa luka tembak yang dialami Direktur PT Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen bukanlah luka dari tembakan jarak dekat. "Berdasarkan sifat luka tembak tersebut (dari tembakan) jarak jauh," kata Mun'im saat menggelar jumpa pers usai memberikan keterangan di KY, Senin (25/4).
Dijelaskannya, jarak jauh itu artinya berdasarkan definisi dalam perspektif balistik yaitu dari jarak di atas 50 cm. "Jauh menurut pengertian balistik di atas 50 cm. Berdasarkan sifat luka yang mengandung pengertian jauh itu diatas 50- 60 cm," paparnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaanya terhadap jenazah Nasrudin Zulkarnain juga diketahui bahwa peluru bersarang di sebelah kiri kepala korban. "Dua-duanya peluru datangnya dari samping, adanya di sisi kepala sebelah kiri," tandasnya.
JAKARTA - Ahli Forensik, Abdul Munim Muis menyatakan, tidak ada keterangan baru yang disampaikanya kepada Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:47 WIB - Hukum
Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:37 WIB - Hukum
KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Sport
Jadwal Championship Series Bali United vs Persib Menggantung, Teco Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:48 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB