Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Forensik Pastikan Suara Tiga Orang di Sadapan Telepon Rudi Rubiandini

Selasa, 25 Maret 2014 – 22:05 WIB
Ahli Forensik Pastikan Suara Tiga Orang di Sadapan Telepon Rudi Rubiandini - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi ahli Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Muhammad Nuh Al-Azhar dalam sidang kasus dugaan suap di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (25/3).

Kehadiran ahli forensik digital ini untuk memastikan bukti rekaman sadapan suara Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumesser, dan Deni Karmaina yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil audit forensiknya, diketahui suara itu identik dengan suara asli ketiganya.

Artha Meris adalah Direktur Utama PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri. Gerhard adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala). Sedangkan Deni Karmaina adalah Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala.

Awalnya, Ketua JPU Riyono dalam sidang menanyakan, apakah Nuh pernah dimintai penyidik KPK untuk menganalisis suara terkait tipikor yang dilakukan Rudi. Nuh membenarkannya. Pada 19 September 2013 penyidik KPK datang membawa tiga keping DVD untuk diperiksa secara audio forensik.

"Kemudian pada 24 September (2013) penyidik KPK beri tambahan 1 keping DVD lagi untuk sample suara tambahan. Kita  dimintakan pemeriksaan sample suara atas nama Rudi Rubiandini, Deviardi dan Simon Gunawan Tanjaya," kata Nuh.

Dari masing-masing subjek dilakukan analisa statistik. DFAT mendapatkan, dari tiga keping DVD awal masing-masing subjek itu diambil 20 kata untuk dianalisa. Kemudian suara barang bukti (barbuk) itu dibandingkan dengan suara pembanding dengan 20 kata.

"Ketiganya identik suara tiga objek itu. Kita mengacu ke SOP mengambil minimal 20 kata," bebernya.

Selain suara tiga orang tersebut, penyidik juga meminta analisis suara orang lain. Dia menuturkan, pada 25 November 2013 penyidik meminta melakukan audio forensik atas nama subjek Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumensser, dan Deni Karmaina.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi ahli Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News