Ahli Hukum: Perkara Syafruddin Temenggung Tidak Masuk Akal
Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Andi juga berpendapat mengenai perbedaan atas hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 yang menyebutkan, “... SKL tersebut layak diberikan kepada PS (Pemegang Saham) BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.” Sementara di sisi lain, sebelas tahun kemudian, yakni tahun 2017, muncul Audit BPK yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Andi, dengan adanya Audit BPK Tahun 2006 itu menyebabkan unsur perbuatan melawan hukum hilang dan tidak ada kerugian negara. “Tidak ada kalau begitu (perbuatan melawan hukum). Tidak ada kerugian negara ya. Tapi katanya sekarang ada audit yang baru ada kerugian negara kan, hahaha yang mana yang dipegang jadinya.” kata Andi.(jpnn)