Ahli Hukum Pidana Kubu Polisi Tegaskan Praperadilan Tak Bisa SP3 Kasus Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua menyebutkan, praperadilan tak bisa membuat polisi menghentikan penyidikan perkara penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Andre merupakan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Menurut Andre, praperadilan itu secara undang-undang dibatasi pada pengujian penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan saja.
Sebab, semua itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga sistem peradilan tak bisa membuat polisi menghentikan kasus perkaranya.
"Tidak ada amanah dari undang-undang untuk SP3. itu Penyidik bagaimana pun memiliki independensi yang tak bisa diganggu gugat," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/1).
Selain itu, Andre Yosua menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sah.
Sebab, menurutnya, dilihat dari alat bukti yang diekspos penyidik sudah terpenuhi.
"Yang saya lihat dari alat bukti yang diekspos dari Penyidik. Sudah memenuhi alat bukti," katanya.
Lebih lanjut, Andre mengatakan perihal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan tetapi dalam sidang pokok perkara.
BACA JUGA: Berita Duka: Drs Mahalisi Meninggal Dunia, Dua Jam setelah Dilantik
"Soal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan tetapi itu sidang pokok perkara," tutupnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: