Sindiran Tajam Jaksa, Sebut Gelar Imam Besar untuk Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan gelar imam besar yang disandang oleh Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka.
Hal ini disampaikan oleh JPU di persidangan kasus swab di RS Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata JPU.
Melalui replik atau jawaban atas pleidoi, JPU mengatakan banyak kata-kata kotor yang seharusnya tidak dimasukkan Rizieq bila ingin membantah tuntutan enam tahun penjara yan jaksa layangkan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," lanjutnya.
JPU kemudian mencontohkan kata licik dan culas yang digunakan Rizieq dalam pleidoi setebal 131 halaman yang disampaikan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) pada sidang sebelumnya.
Kemudian JPU juga menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menuding mereka sebagai alat oligarki (kelompok penguasa tertentu) karena menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai pidana.
Selain itu, JPU menyebutkan kata-kata yang dilontarkan oleh eks imam besar FPI itu tidak disaring dan tak seharusnya diucapkan dalam sidang di pengadilan.