Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Pengacara: Persidangan Itu Ibarat Permainan Petak Umpet
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim tunggal Suharno berpendapat sidang pokok perkara itu sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu.
Merespons keputusan itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha menilai, persidangan praperadilan kliennya itu ibarat permainan petak umpet.
"Persidangan praperadilan kedua ini bagi saya lebih cocok disebut sebagai permainan petak umpet," kata Kamil kepada JPNN.com, Kamis (18/3).
Lebih lanjut, Kamil menyatakan demikian, dikarenakan kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim dipanggil beberapa kali tetapi tidak hadir.
"Dipanggil beberapa kali termohon baru datang, apa ngumpet dahulu," katanya.
Berbeda dengan sidang praperadilan pertama, lanjut dia, langsung menghadiri persidangan.
"Padahal waktu praperadilan pertama gagah betul, langsung datang sejak panggilan pertama," ucapnya.