Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
Prinsipnya, kata dia, sifat putusan MK harus dilakukan pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.
"Pada prinsipnya sifat putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu pada calon tersangka," katanya.
Abdul menegaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka diperlukan dua bukti.
Namun, menurutnya, hal itu pun juga disertai dengan pemeriksaan.
"Memang dua alat bukti tetapi harus disertai pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.
Adapun, perihal pemeriksaan sebagai saksi, kata dia, dilakukan melalui tahapan memberikan surat pemanggilan.
Namun, apabila surat pemanggilan pertama tidak dihadirkan, maka dibuatkan surat pemanggilan kedua.
"Jika tidak memenuhi panggilan (pertama), dilayangkan panggilan kedua (apabila tidak hadir), melakukan penjemputan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: