Ahli Hukum Yakin Utang Piutang Bukan Ranah Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai utang piutang bukan ranah pidana suap atau tindak pidana korupsi.
Menurut Mudzakir, dalam dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan hal yang lumrah dan legal dari sisi individu direksi maupun badan hukumnya.
"Kalau hasil pribadi pinjam itu sah-sah saja sebagai hukum perdata transaksi minjam-minjam adalah sah. Kesimpulannya, apakah boleh? Boleh, sah-sah saja. Bahkan antarbadan hukum pun boleh," kata Mudzakir saat menjadi ahli meringankan sidang perkara korupsi di PT Angkasa Pura II di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2).
Mudzakir mendengar bahwa uang yang diberikan dari eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah berlatar utang piutang.
Karena itu, penegak hukum harusnya melihat persoalan utang piutang itu dari rangkaian peristiwa hukum yang biasa disebut antofactum, factum dan postfactum.
Dia menegaskan, permasalahan pidana harus menjadi domain pidana, begitu juga perdata.
Mudzakir menyatakan Presiden Joko Widodo pernah membuat pernyataan kepada penegak hukum bahwa hukum admistrasi atau perdata, jangan dipidanakan.
"Karena beliau risau hal yang berbau administrasi dalam penyelenggara negara dipidanakan. Demikian juga dengan berhubungan kontrak berakhir pemidanaan," kata Mudzakir.