Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Said Karim dihadirkan menjadi saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Said Karim bicara soal Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Said, pasal tersebut layak didakwakan kepada dua pihak itu apabila syarat waktu merencanakan pembunuhan dan pelaku tengah dalam keadaan tenang saat melakukan perbuatan pidananya, terpenuhi.
"Khusus terkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said di ruang sidang.
Said menyatakan mustahil Ferdy Sambo dalam keadaan tenang ketika telah mendengarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawathi ihwal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Karena itu, kata dia, Pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat didakwa kepada Ferdy Sambo yang merupakan otak di balik kematian Brigadir J.
"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa Ferdy Sambo ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," kata Said Karim.