Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?
jpnn.com - JAKARTA - Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?
Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada pakar hukum pidana Said Karim perihal makna kata 'hajar', dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Akademisi dari Univeristas Hasanuddin, Makassar, itu dihadirkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi a de charge atau meringankan.
Semula kubu jaksa menanyakan perihal kata hajar kepada saksi Said Karim yang sebelumnya telah menjawab saat ditanyakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Tadi saudara ahli juga sempat menjawab tentang permasalahan perintah 'hajar' di Duren Tiga, kemudian ada penembakan," kata JPU di ruang sidang.
Said Karim lantas menjawab bahwa pernyataan penasihat hukum tidak pernah mengatakan perintah hajar, melainkan 'kalau penganjur itu menganjurkan kepada pelaku peserta'.
Namun, lanjut dia, pelaku peserta itu melampaui apa yang dianjurkan.
Jaksa lantas mengatakan sebelum muncul kata 'hajar', ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak Brigadir J.