Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU
Kamis, 27 Oktober 2011 – 18:21 WIB
Sementara ahli akuntansi yang diajukan PT Asian Agri, Sumiyana AK, dalam sidang menyatakan, konfirmasi dalam audit investigasi harus dilakukan. Keterangan dosen akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini terkait hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan keuangan Asian Agri periode 2002-2005.
"Audit manapun konfirmasi harus dilakukan, jika dibatasi sumbernya (audit), maka pendapatnya harus disclaimer (tidak memberikan pendapat)," kata Sumiyana.
Kala itu, Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juniver Sinaga mengatakan, audit investigasi yang dilakukannya terhadap 14 anak perusahaan PT Asian Agri hanya dibatasi pada data yang diberikan oleh JPU dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada perusahaan penghasil minyak sawit tersebut. Hasil audit investigasi BPKP yang hanya dilakukan dalam waktu 40 hari ini telah menemukan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,29 triliun.