Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap
Selasa, 27 Desember 2022 – 14:50 WIB
"Demikian pentingnya motif itu diungkap, tidak saja dalam kaitannya dengan pembuktian, tetapi juga kaitannya menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan pada seorang pelaku," kata Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)