Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengungkap alasannya memerintahkan bawahannya mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, tepatnya lokasi Brigadir J dieksekusi.
Semula Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah memamahani bahwa perintahnya itu sejatinya bisa berimbas bagi bawahannya, khususnya Chuck dan Baiquni Wibowo.
Namun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan agar CCTV di sekitar rumah Duren Tiga harus diamankan dahulu.
"Tujuan Saudara untuk mengamankan itu apa, kenapa harus diamankan terlebih dahulu, kenapa tidak langsung diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?" tanya hakim di ruang sidang.
"Perintah saya waktu itu cek dan amanakan," jawab Sambo.
"Apa maksud dilakukan pengecekan tersebut?" tanya hakim lagi.