Ahli Merasa KPK Tak Layak Memproses Hukum Mardani Maming
Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pernyataan Doktor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.
Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.
"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny. (tan/jpnn)