Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Merasa KPK Tak Layak Memproses Hukum Mardani Maming

Jumat, 22 Juli 2022 – 01:00 WIB
Ahli Merasa KPK Tak Layak Memproses Hukum Mardani Maming - JPNN.COM
Sebanyak tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Mardani H. Maming menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang memproses hukum eks Bupati Tanah Bumbu itu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan di akhir, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doktor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses utang piutang antarperusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, utang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny. (tan/jpnn)


Kubu Mardani H. Maming menjelaskan alasan mengapa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News