Usut Kasus Korupsi Izin Tambang era Maming, KPK Periksa 3 Saksi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Senin (18/7).
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Tiga saksi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020 Wawan Surya.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya pada Selasa (12/7), KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.