Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur

Selasa, 07 November 2017 – 21:09 WIB
Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur - JPNN.COM
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli audit kerugian negara Dian Puji Simatupang menyatakan KPK prematur menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. 

Pernyataan itu disampaikan Dian saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pembelian helikopter AW 101 tersebut.

Menuruntya, KPK seharusnya mendapatkan dulu laporan hasil pemeriksaan dan BPK atau BPKP., karena dugaan kerugian keuangan negara harus diperkua dengan barang bukti laporan pemeriksaan BPK atau BPKP.

“Penetapan tersangka dugaan kerugian keuangan negara, harus diperkuat barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan BPK atau BPKP. Tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas,” tutur Dian yang juga pakar keuangan negara Universitas Indonesia (UI) ini, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Sementara saksi ahli kedua yang diajukan kuasa hukum pemohon, yaitu ahli hukum pidana Choirul Huda mengatakan, terkait peradilan koneksitas militer dan sipil, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka . Penetapan tersangka menjadi kewenangan tim koneksitas.

“ Berdasarkan KUHAP, KPK hanya berhak mengumpulkan data terhadap pelanggaran saja, atau melakukan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan dari POM TNI tidak bisa digunakan oleh KPK sebagai data dalam peradilan koneksitas,” kata Choirul Huda.

Chairul juga menjelaskan, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka kalau sudah terkumpul bukti. Proses tersebut diawali dengan pengumpulan bukti, setelah bukti-bukti terkumpul semua maka itu menurutnya, menjadi akhir penyidikan dan awal penetapan tersangka.

Terhadap pertanyaan dari tim Biro Hukum KPK tentang bukti permulaan yang ditemukan, apakah memungkinkan bisa ditetapkan tersangka. Chairul pun menjawab dengan tegas. “Boleh dalam pikiran, tapi tidak boleh dalam action. Kalau di awal dijadikan tersangka, apa buktinya? ” tandasnya

KPK dinilai terlalu cepat menetapkan Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close