Ahli Pidana: JPU Ragu-Ragu Mendakwa Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, jaksa penuntut umum memperlihatkan keragu-raguan dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama di perkara penodaan agama.
Keraguan itu tampak dari penggunaan dua pasal yang bersifat tidak mengikat alias alternatif dalam dakwaan tersebut.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Dia menerangkan, jaksa penuntut mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHAP dan pasal altenatif 156a KUHAP. Edward menganggap, jaksa penuntut bimbang menjatuhkan pilihannya, sehingga menyerahkannya kepada majelis hakim untuk dicermati.
"Sehingga diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," ujar Edward.
Lebih lanjut Edward memerinci, sebenarnya kasus Ahok ini lemah dalam pembuktian niat jahatnya. Sebab, dalam Pasal 156a KUHP, dakwaan harus menjelaskan niat jahat terdakwa sehingga timbul tindakan pidana penistaan agama.
"Pasal 156 tidak relevan. Tapi pasal 156a lah yang relevan karena lebih detail. Cuma dalam pasal 156a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," tandasnya. (Mg4/jpnn)