Ahli Pidana Ungkap Keanehan dalam Penyidikan Dahlan Iskan
jpnn.com - SURABAYA - Pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim oleh Kejati tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan sprindik.
Kerugian negara yang dimasukkan dalam bukti oleh jaksa, juga tidak sesuai prosedur. Sebab, audit itu ternyata baru keluar sepekan setelah penetapan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Prof Prija Djatmika, ahli pidana dari Universitas Brawijaya dalam sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11) kemarin.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan dalam rangka mencari dan menentukan alat bukti. Tindakan penyidikan itu didasari oleh sprindik.
Dalam kasus korupsi, kerugian negara menjadi salah satu unsur utama yang harus dipenuhi. Kerugian itu menurut Prija harus ditemukan secara resmi sebelum penetapan tersangka. “Karena unsurnya jelas. Ada kerugian negara,” katanya.
Karena itulah, sebelum menetapkan tersangka, unsur kerugian negara menjadi syarat utama yang harus ditemukan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bagaimana mungkin penyidik akan menemukan pelakunya sedangkan kerugian negara belum ditemukan. Hal itu sesuai dengan pasal 1 KUHAP.
Prija menegaskan, penyidikan harus dilakukan dengan cara menemukan alat bukti sebelum penetapan tersangka. “Ketentuan pasal ini tidak bisa ditafsirkan lagi,” ucapnya.