Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Pidana Ungkap Keanehan dalam Penyidikan Dahlan Iskan

Selasa, 22 November 2016 – 12:28 WIB
Ahli Pidana Ungkap Keanehan dalam Penyidikan Dahlan Iskan - JPNN.COM
Tim pengacara Dahlan Iskan (dari kanan) J.B Rahardjo, Pieter Tawalay, Indra Priangkasa dan Imam Syafi'i dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11). Foto: Galih Cokro/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim oleh Kejati tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan sprindik. 

Kerugian negara yang dimasukkan dalam bukti oleh jaksa, juga tidak sesuai prosedur. Sebab, audit itu ternyata baru keluar sepekan setelah penetapan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Prof Prija Djatmika, ahli pidana dari Universitas Brawijaya dalam sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11) kemarin. 

Dia mengatakan, penyidikan dilakukan dalam rangka mencari dan menentukan alat bukti. Tindakan penyidikan itu didasari oleh sprindik.

Dalam kasus korupsi, kerugian negara menjadi salah satu unsur utama yang harus dipenuhi. Kerugian itu menurut Prija harus ditemukan secara resmi sebelum penetapan tersangka. “Karena unsurnya jelas. Ada kerugian negara,” katanya.

Karena itulah, sebelum menetapkan tersangka, unsur kerugian negara menjadi syarat utama yang harus ditemukan sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

Bagaimana mungkin penyidik akan menemukan pelakunya sedangkan kerugian negara belum ditemukan. Hal itu sesuai dengan pasal 1 KUHAP. 

Prija menegaskan, penyidikan harus dilakukan dengan cara menemukan alat bukti sebelum penetapan tersangka. “Ketentuan pasal ini tidak bisa ditafsirkan lagi,” ucapnya. 

SURABAYA - Pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim oleh Kejati tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close