Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan

Selasa, 10 Januari 2023 – 01:26 WIB
Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana Agus Surono mengatakan penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti dalam kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Agus Surono menyatakan penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti dalam kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh mengada-ada atau sekadar menafsirkan.

Hal itu disampaikan Agus Surono saat dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pandangannya di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu, Riau dengan terdakwa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

"Tentu kerugian perekonomian negara pun juga harus dimaknai adanya satu kerugian yang sifatnya nyata dan pasti. Bagaimana metodenya saya tidak tahu menghitungnya. Harus ada," kata Agus Surono kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/1).

Menurut dia, ketidakjelasan dalam penghitungan kerugian negara tentunya bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum.

"Harus ada kerugian yang sifatnya nyata dan pasti," tegasnya lagi.

Agus menjelaskan pandangannya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Di mana, putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa 'dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

Menurut ahli, ketidakjelasan dalam penghitungan kerugian negara tentunya bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News