Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat

Senin, 10 Juni 2024 – 17:28 WIB
Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, bos Duta Palma Group yang jadi terpidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau.

Sejumlah aset Surya Darmadi yang disita, antara lain berupa rumah hingga apartemen mewah di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.

Sahroni pun memberi apresiasi atas upaya maksimal Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi maupun pencurian uang.

Legislator Partai NasDem itu menilai Kejagung telah maksimal dalam melakukan penelusuran dan penyitaan aset terpidana korupsi.

"Apresiasi Kejagung yang terus buru aset koruptor guna tutup kerugian negara. Ini bagus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, biar pada takut dan kapok. Jadi, ya sudah, tanggung risikonya, sita saja aset-asetnya," ucap Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (10/6).

Dia pun mendukung penuh langkah Kejagung dan jajaran dalam memburu aset para koruptor.

"Kami di Komisi III sangat mendukung agar penegak hukum memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat," tuturnya.

Sahroni mengatakan hal yang paling merugikan negara dalam kasus korupsi adalah ketika pemulihan kerugian tidak berjalan maksimal.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh Kejagung menyita aset Surya Darmadi dan koruptor lainnya untuk kembalikan uang rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News