Ahli: Sumber Dana ASABRI Bukan Uang Negara
"Intinya adalah BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK no.1 tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya, di mana saham, reksadana dll masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana dll tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan ke depan harganya dapat meningkat kembali," ujar Tedo Dwi Wicaksono.
Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, lanjut AB, menurut ahli keuangan dalam keterangannya apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran. (dil/jpnn)