Ahli: Sumber Dana ASABRI Bukan Uang Negara
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi PT. ASABRI memasuki pemeriksaan keterangan ahli. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/11), terdakwa Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang.
"Jadi hasil sidang hari ini, menurut ahli keuangan negara yang kami minta pendapat adalah sumber dana ASABRI yang digunakan untuk investasi efek berasal dari anggota TNI dan Polri, peserta dari tabungan hari tua dan lainnya, sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan yang akrab di sapa AB.
AB menyampaikan investasi yang dilakukan ASABRI sumber dananya dari iuran anggota TNI-Polri.
Sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara.
"Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena ASABRI membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer, maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negaranya?" papar AB.
Sementara itu, Tedo Dwi Wicaksono, S.H. yang juga tim penasihat hukum Lukman Purnomosidi menanyakan kepada ahli tentang investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi ASABRI.
Dia meminta ahli menjelaskan dasar hukum yang menjadi pedoman pihak BPK.
Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bilamana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan.