Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Tegaskan Perkara Bioremediasi Ranah UU LH

Selasa, 24 September 2013 – 01:15 WIB
Ahli Tegaskan Perkara Bioremediasi Ranah UU LH - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf dihadirkan sebagai saksi ahli  pada persidangan perkara dugaan korupsi bioremidiasi PT Chevron Pasific Indonesia yang membelit terdakwa General Manager Sumatera Light South PT CPI Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9).

Asep berpendapat, jika terdapat pelanggaran hukum atas kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka pelaku dikenakan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.

“Ketika ada pelanggaran lingkungan hidup, misalnya dalam pasal 59 maka penyelesainnya adalah pidana lingkungan hidup dengan UU Nomor 32 tahun 2009, seperti di antaranya juga Pasal 102,” kata Asep.

Menurutnya, untuk bisa menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam UU LH setelah perusahaan itu mempunyai izin untuk mengolah limbah B3, maka pemerintah akan menilai apakah perusahaan tersebut mentaati sejumlah ketentuan sebagaimana diatur UU.

"Kalau memang ketaatannya rendah, jauh dari
yang ditentukan UU, maka pemerintah akan meningkatkan pengawasannya untuk memastikan peningkatan tingkat kepatuhannya,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, jika satu perusahaan sudah menjalankan apa yang disyaratkan UU LH dan pemerintah telah melakukan pengawasan, diskusi, pemberian proper, dan lainnya, maka hal itu
menunjukan adanya upaya nyata dalam pengendalian pengelolaan limbah.

Dijelaskan Asep, dalam UU nomor 23 tahun 1997 tentang Pencemaran, sulit membuktikan terjadinya pencemaran. Sehingga, lanjutnya, dalam UU Nomor 32 tahun
2009, baru dimasukan standar tentang pencemaran untuk membuktikan bahwa telah terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara.

Asep merinci, pencemaran tersebut dirumuskan dalam dua jenis norma, yakni delik formal dan delik materiil.

JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf dihadirkan sebagai saksi ahli  pada persidangan perkara dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News