Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah ahli waris almarhum Haji Asri mempraperadilankan keputusan Bareskrim Polri yang sebelumnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pengaduan Haji Asri pada 2018 lalu.
Haji Asri ketika itu melaporkan salah satu orang terkaya di Indonesia berinisial LTK ke Bareskrim atas dugaan penipuan, penggelapan dan menggunakan dokumen palsu.
Sidang perdana praperadilan terhadap keputusan SP3 Bareskrim Polri sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, pekan lalu.
"Iya, praperadilan terhadap keputusan Polri, soal SP3," ujar kuasa hukum keluarga ahli waris Haji Asri, Elita Purnamasari, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/2).
Sementara itu salah seorang ahli waris almarhum Haji Asri, Abdul Rohim menuturkan kasus ini terkait kepemilikan tambang batubara.
Almarhum Haji Asri merasa dirugikan pada saat proses peralihan kepemilikan dari perusahaan miliknya ke perusahaan yang diduga milik LTK pada 1997 lalu.
Haji Asri ketika itu menandatangani surat jual-beli dan menyerahkan seluruh sahamnya kepada PT KBS.
Menurut Abdul Rohim, Haji Asri pada dasarnya tidak mau menandatangani surat tersebut, tetapi izin pemegang perjanjian kerja sama perusahaan tambang batubara (PKP2B) miliknya terancam akan dicabut.