Ahmad Basarah Ditetapkan Sebagai Ketua PAH I MPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah disahkan sebagai Ketua Panitia Adhoc (PAH I).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam Sidang Paripurna Tahunan MPR RI Tahun 2018 yang dihadiri Presiden dan tokoh-tokoh bangsa lainnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
“Haluan negara yang dahulu dikenal dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara kini menjadi prioritas agenda pembahasan MPR periode 2014-2019,” kata Basarah saat ditemui di sela-sela Sidang Paripurna Tahunan MPR RI.
Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, gagasan dibentuknya Haluan Negara sudah disepakati oleh semua Fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR. Dihadirkannya Haluan Negara ini berangkat dari banyaknya aspirasi kuat dari banyak kelompok dan komponen bangsa, yang pada intinya menghendaki kembali adanya Haluan Negara dalam sistem tata negara Indonesia sebagai pedoman dan arah pembangunan nasional untuk jangka menengah dan panjang.
“Kehadiran Haluan Negara model baru ini pada dasarnya tidak akan berimplikasi pada sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta tidak menjadikan Presiden sebagai Mandataris MPR kembali seperti masa yang lalu,” sambung Basarah.
Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam merumuskan Haluan Pembangunan Nasional, Presiden harus berdasarkan Haluan Negara yang bersifat pokok yang dirumuskan oleh MPR. Begitu pula dengan lembaga-lembaga negara lain, dalam merumuskan arah kebijakan mereka mengacu kepada ‘Haluan Negara’ yang dirumuskan oleh MPR termasuk lembaga MPR sendiri dalam merumuskan arah kebijakannya harus berdasarkan haluan negara ini.
Urgensi Kembalinya Haluan Negara Dalam Sistem Tata Negara Indonesia
Haluan Negara sendiri merupakan pernyataan kehendak rakyat mengenai garis-garis besar pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan oleh MPR untuk jangka menengah dan panjang dan dapat ditinjau setiap lima tahun sekali yang kemudian secara lebih implementatif dijabarkan oleh masing-masing lembaga negara melalui penyusunan Haluan Pembangunan.