Ahmad Basarah Ditetapkan Sebagai Ketua PAH I MPR RI
Pada prinsipnya Haluan Negara adalah kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan dasar (directive principles) mengenai bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ke dalam sejumlah pranata publik.
“Tujuannya adalah untuk memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpadu, sistematis dan terencana dan berkesinambungan,” terang Basarah.
Masih kata Basarah, gagasan Haluan Negara yang diusung saat ini, berbeda dengan konsep haluan negara semisal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru yang hanya mengikat Presiden. Konsep baru model Haluan Negara akan berisi rumusan pokok-pokok kebijakan nasional yang digunakan sebagai panduan, yang dilaksanakan bukan hanya bagi Presiden melainkan juga bagi semua lembaga-lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari Undang-Undang Dasar seperti, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) serta lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UU.
“Dengan dirumuskannya kebijakan pokok bagi seluruh lembaga-lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari UUD serta UU, maka harmonisasi, korelasi kewenangan dan kesinambungan kebijakan antar lembaga negara saling bersinergi dan dapat berjalan dengan lebih baik dan terukur,” ujar Basarah.
Ia berharap anggota MPR yang tergabung dalam PAH I ini akan dapat melaksanakan tugas dan merumuskan dengan baik rancangan naskah Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional ini. Hal ini perlu sehinga akan menjadi rekomendasi untuk MPR periode berikutnya agar lebih mudah untuk menuangkannya menjadi kebijakan MPR. Namun jika situasi nasionalnya kondusif dan mendapatkan persetujuan para Ketua Umum Partai Politik dan Presiden maka bisa saja proses amandemen terbatas UUD NRI 1945 khusus pasal tentang MPR RI untuk dapat menghadirkan kembali Haluan Negara dapat dilakukan pada periode saat ini.(adv/jpnn)