Ahmad Basarah Minta Polri Proaktif Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya
Ia mengutip Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang: a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.
b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
“Semangat undang-undang itu sangat jelas, yakni membela dan mengangkat derajat bangsa kita setara dengan bangsa-banga lain di muka bumi. Lagu Indonesia Raya memang sebuah nyanyian, tapi di dalamnya diabadikan semangat dan gelora bangsa kita untuk merdeka selamanya,” tegas Ahmad Basarah.
Pada bagian lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta serius melakukan investigasi atas perkara penghinaan ini. Pernyataan Kedubes Malaysia di Indonesia yang diunggah oleh akun Twitter @MYEmbJKT itu sudah tersebar ke banyak anak bangsa sejak Senin (28/12/2020).
“Kita tidak tahu apakah pelakunya orang Malaysia, atau justru orang Indonesia sendiri. Karena itu diperlukan kejelasan. Inilah pentingnya Polri berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia mengusut kasus yang mempermalukan bangsa kita ini,” tegas Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah mengimbau rakyat kedua negara, yakni Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia, untuk terus menjaga persaudaraan satu rumpun yang selama ini terbina dengan baik selama bertahun-tahun. Mereka hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar miring tentang hubungan kedua negara.
“Mari bangun perdamainan di antara kedua negara demi kesejahteraan kita bersama. Lebih baik kita perkuat kerjasama ekonomi di antara kedua negara ketimbang kita saling memprovokasi dan mencari musuh sesama saudara satu rumpun,” kata Ahmad Basarah.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: