Ahmad Basarah: Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah mengatakan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah.
“Seharusnya dapat dicegah karena sejak awal pemerintah negara RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara,” ujar Basarah dalam keterangan pers pada Jumat (16/4).
Basarah menilai di internal pemerintahan ternyata tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar.
Menurut Barsah, aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa.
Padahal, kata Basarah, saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan maha berat terkait serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstrimisme agama dengan cita-cita khilafahnya dan liberalisme dengan individualisme dan juga pasar bebasnya.
“Berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu makin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan di Indonesia,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Basarah, Peraturan Pemerintah (PP) tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung/diam-diam terhadap isi UU. Secara jelas Pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
“Dengan demikian PP 57/2021 telah menyimpangi isi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut. Hal itu berarti mengandung ketidakabsahan hukum karena PP 57/2021 tersebut bertentangan norma di atasnya secara nyata,” tegas Basarah.