Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahmad Basarah Ungkap Alasan Perlunya Pemindahan Ibu Kota Negara Dipagari PPHN

Minggu, 29 Agustus 2021 – 20:10 WIB
Ahmad Basarah Ungkap Alasan Perlunya Pemindahan Ibu Kota Negara Dipagari PPHN - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Maka sekarang saatnya kita kembali pada PPHN," tandas Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu.

Jika negeri ini memiliki PPHN, lanjut Ahmad Basarah, seluruh rakyat indonesia lewat wakil-wakil mereka akan leluasa memastikan presiden terpilih untuk melaksanakan road map dan blue print pembangunan nasional melalui PPHN.

Melalui PPHN itulah presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahunnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi, misi dan program calon presiden yang akan ikut pemilu presiden.

Ahmad Basarah mencontohkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membuat Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, namun proyek tersebut dibatalkan dan badan ini dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Ada 17 lembaga lain yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Mengapa Presiden Jokowi bisa menghentikan apa yang sudah direncanakan dan dilaksanakan presiden sebelumnya, itu karena UU SPPN tidak mengatur hal itu apalagi memberi sanksi," bebernya.

Dia tidak ingin tanpa PPHN, presiden terpilih di tahun 2024 melakukan tindakan yang sama.

Rakyat akan merugi karena triliunan anggaran untuk program pembangunan Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur itu bisa saja mangkrak seperti rencana pembangunan infrastruktur Selat Sunda maupun pembangunan Wisma Atlet di Bogor.

Payung hukum yang kokoh diperlukan untuk menjamin rencana pemindahan ibu kota negara tetap berlanjut meskipun presiden telah berganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close