Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun enam bulan terkait kasus ujaran kebencian.
Dia dijebloskan ke penjara karena melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pentolan Dewa 19 itu tampaknya tak takut harus mendekam di balik jeruji besi. Dia justru mengaku bangga dengan apa yang dialaminya itu.
Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Dhani Bilang Begini soal Ahok
Melalui akun Instagram Derry Sulaiman, suami Mulan Jameela itu masih menuliskan kata-kata nyinyir untuk Pemerintah.
“Aku bangga ditahan di Rezim Sontoloyo,” tulis Ahmad Dhani dalam sebuah foto yang diunggah Derry Sulaiman pada Senin (28/1).
Ungggahan Derry Sulaiman terkait Ahmad Dhani.
Di foto tersebut terlihat cuitan Ahmad Dhani yang membuat dia dijebloskan ke dalam penjara.