Ahmad Dhani Segera Disidang Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
jpnn.com, SURABAYA - Musikus Ahmad Dhani akan segera menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara dengan tersangka Ahmad Dhani telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.
"Hari Kamis Tanggal 3 Januari 2019 Kemarin, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Dhani telah P21," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dilansir dari RmolJatim, baru-baru ini.
Richard mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim. Pelimpahan tersebut adalah Pelimpahan berkas dan tersangka Ahmad Dhani.
"Kapan dilimpahkan berkas perkara dan tersangkanya, saya belum tau, kami hanya menunggu saja dari penyidik," pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Kami akan persiapkan satu atau dua hari untuk menyampaikan panggilan terhadap tersangka yang akan kami teruskan ke Kejaksaan," terang Barung.
Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani ini sempat dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Polda Jatim lantaran ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi. Kekurangan tersebut berupa syarat formal dan materiel.