Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang di Surabaya
"Yang menghadirkan Ahmad Dhani ke persidangan ada kewajiban Jaksa. Secara yuridis memang kewenangan kita tapi segala pelaksanaanya adalah Kejaksaan," sambung Sigit.
Sigit juga memastikan Hakim PN Surabaya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, karena telah ditahan pada kasus yang lain.
Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana
"Dalam kasus ini, Ahmad Dhani tidak bisa ditahan, karena sudah ditahan diperkara lainnya," ujar Sigit.
DIketahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.(jpnn)