Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahmad Dhani Sempat Telepon Erix Soekamti Sebelum Ditahan

Jumat, 01 Februari 2019 – 09:58 WIB
Ahmad Dhani Sempat Telepon Erix Soekamti Sebelum Ditahan - JPNN.COM
Ahmad Dhani dan Erix Soekamti. Foto: Instagram/erixsoekamti

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani ternyata sempat menghubungi Erix Soekamti sebelum menjalani sidang putusan dan ditahan karena kasus ujaran kebencina pada Senin (28/1) lalu. Bukan soal hukum, mereka berbincang via telepon membahas rencana pembuatan album baru.

Fakta tersebut diungkapkan Erix Soekamti lewat video blog alias vlog berjudul 'Telephone Terakhir Ahmad Dhani Sebelum Masuk Penjara' yang diunggah ke YouTube. Personel band Endank Soekamti itu membagikan momen saat dirinya menerima telepon dari Ahmad Dhani.

Menurut Erix, Ahmad Dhani membahas soal buku yang sedang ditulisnya. Buku tersebut rencana akan dimasukkan dalam boxset album terbarunya nanti yang diluncurkan hasil kolaborasi dengan tim 'Beli Album Fisik'.

"Beliau membicarakan proses buku yang sedang ia tulis untuk materi dalam boxset album barunya," tulis Erix Soekamti dalam vlog miliknya, Jumat (1/2).

Setelah mambahas boxset, Erix Soekamti kemudian menyebut akan segera ke Jakarta. Dia pun berencana mengatur janji dengan Ahmad Dhani. "Aku mungkin lusa ke Jakarta," ujar Erix Soekamti dalam video itu.

Namun pada hari itu juga, Ahmad Dhani ternyata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) sore.

Usai sidang Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Dia naik mobil tahanan didampingi tim kuasa hukum dan Dul Jaelani. Saat ini Ahmad Dhani mendekam di balik jeruji besi. Sejumlah tokoh dan kerabat telah melihat kondisinya di tahanan.(mg3/jpnn)

Musikus Ahmad Dhani ternyata sempat menghubungi Erix Soekamti sebelum menjalani sidang putusan dan ditahan karena kasus ujaran kebencina pada Senin (28/1) lalu.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close