Ahmad Dhani Sidang Perdana: Poin-poin Penting Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.
Ketua JPU, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan dalam menyebarluaskan pesan, Ahmad Dhani melibatkan seorang pegawai bernama Suryopratomo Bimo A alias Bimo.
Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah pesan Ahmad Dhani ke media sosial dengan mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan.
"Jadi saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo berperan menyalin secara persis dengan apa yang ditulis terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani," ujar Dedyng saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 13, Jakarta Selatan.
Dedyng menjelaskan bahwa terdakwa mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian saksi menyalin secar persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.
"Tulisan tersebut berisi bahwa, Yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.