Ahmad Dhani Yakin Bakal Bebas Murni
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 28 Januari 2018 mendatang di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'. (jpc/jpnn)