Ahmad Dhani Yakin Bakal Bebas Murni
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani yakin akan diputus bebas murni atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Sebagaimana, mantan terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi yang langsung bebas setelah divonis 5 bulan 15 penjara.
"Saya rasa sih hampir sama dengan pledoi. Tetap sama. Cuma ada satu yang belum, lupa disampaikan kepada hakim, yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Dhani, Dahlan Pido. Menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani. Oleh karena itu, sudah selayaknya kliennya bebas murni.
Baca juga: Jika Terbukti Salah, Ahmad Dhani Siap Dijebloskan ke Penjara
"Kami tambahkan juga bahwa dalam laporan Jack Lavian itu tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lavian. Seharusnya, dia yang punya legal standingdia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang melaporkan. Karena Ahok yang alasannya dirugikan. Dia (Jack) tidak pernah dirugikan. Tidak pernah diludahi karena itu tweet yang paling pokok itu diludahi mukanya. Padahal, Jack itu tidak dirugikan," ujar Dahlan.
"Tapi dalam unsur pidana ya. Sehingga, pidananya tidak masuk unsur ketika sang pelapor tidak diludahi," timpal Dhani.