Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah
Kamis, 07 Maret 2013 – 03:49 WIB
Sebelumnya Fathanah memang sudah menjadi tersangka suap dan dijerat dengan pasal-pasal antikorupsi. Belakangan, Fathanah juga dijerat dengan pasal 3, 4 atau 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," ujar Johan.
Menurutnya, ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.