Ahmad Riyadh Sebut Kasus Iwan Budianto Bukan Pengaturan Skor
Riyadh juga menjelaskan terdapat tiga sumber pendapatan PSSI, sesuai yang tertuang dalam pasal 68 Statuta PSSI. Menurutnya salah satu sumber pemasukan tersebut berasal dari iuran tahunan keanggotaan PSSI.
"Terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus (di pasal 68 Statuta PSSI). Antara lain iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI.''
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Refrizal mengaku, menjelang KLB banyak hal ajaib yang terjadi. Bahkan, permainan dari orang yang suka dan tidak suka terhadap PSSI dan pengurus saat ini mulai saling serang.
Berbagai isu pun dikeluarkan demi kepentingan semata. Namun, terkait aturan Refrizal mengaku, sangat menaati.
Soal komentar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane yang mempertanyakan status hukum Iwan Budianto yang masih belum pasti.
''Apa urusan dan kepentingan IPW yang ingin mengetahui proses hukum Iwan. Bahkan terkesan mengungkit persoalan lama. Nah itu IPW titipan siapa. PSSI sudah dalam track yang benar. Tidak ada yang salah dengan Iwan Budianto,'' ujar Refrizal.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir mengatakan kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak hal itu karena sangat sulit melakukan pembuktian terhadap setiap dugaan pengaturan skor.
Menurut dia, pengaturan skor berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku.
“Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1,” kata Mudzakir (27/1).