Ahmad Sahroni: DPR Dalami Penjelasan Kompolnas Terkait Calon Tunggal Kapolri
Senin, 18 Januari 2021 – 10:11 WIB
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Baca Juga: