Mabes Polri: Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Era 1998
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan era 1998.
Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
"Ini bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," beber Rusdi.
Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian.
Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa sesuka hati atau berjalan sendiri tanpa pengawasan Polri.