Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Kasus Mafia Tambang yang Libatkan Ismail Bolong
“Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar, sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tiap bulan.
Ismail mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Uang disetor pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.
Dalam video kedua itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (jpnn)