Ahmad Sodiki Tetap Wakil Ketua MK
Kamis, 18 Agustus 2011 – 19:34 WIB
"Kalau tidak ada yang pensiun. Kalau misalnya dia pensiun, otomatis jabatannya harus diganti. Kan di MK itu ada dua, satu pakai periodesasi, kedua pakai usia pensiun. Usia pensiunnya kalau Undang-Undang lama masíh 67 tahun, sedangkan di Undang-Undang yang baru 70 tahun. Tapi belum berlaku untuk hakim yang sekarang, tetapi yang akan datang. Kalau Pak Sodiki misalnya pensiun usianya 67 ya diganti lagi nanti, tetapi kalau tidak ya tetap sampai berakhir," tandasnya. (kyd/jpnn)