Ahmad Syaikhu Desak Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara
Bercermin dari kejadian ini, apabila Pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, Syaikhu mendesak agar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 dicabut.
Lalu terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, dan pelayanan darurat.
“Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran gugus tugas," desak Syaikhu.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19, memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
Surat Edaran ini memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas Kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (Orang sakit dan jenazah).
Akibatnya, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta membeludak, dan mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat berpergian.
Menurut Kabid Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno mengatakan, antrian terjadi karena petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang.
Kerumunan yang tampak pada foto juga terlihat tidak menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena tidak ada petugas yang mengatur.