Terakhir Ahmad Yani menyesalkan sikap Komisioner KPU yang tidak pernah hadir selama sidang-sidang gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi. "Meski itu tidak menyalahi konstitusi karena KPU menunjuk pengacara negara dalam hal ini Jaksa, tapi diantara dua instansi ini sangat lemah koordinasinya hingga KPU tidak memiliki progress report perkara di MK dan itu pun secara sengaja dibawa pula dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad