Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB
"Meskipun Bank Mandiri mengajukan PK, tapi PK itu tak menunda eksekusi aset Mandiri oleh PT Jakarta Internasional Mandiri Center (PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel). Keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu, seharusnya dilaksanakan dan PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel bisa melaksanakan eksekusi," ujar Ahmad Yani.
Komisi III DPR RI akan memanggil PT Bank Mandiri Tbk terkait hal tersebut untuk dimintai keterangan. Kata Yani, Komisi III DPR RI juga akan memanggil MA.
"Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dan memanggil PT Bank Mandiri Tbk kenapa tidak menghargai putusan pengadilan seperti MA. Komisi III DPR RI juga akan menanyakan kepada MA sebagai penguasa pengadilan yang tertinggi tapi banyak putusan MA itu yang tidak dilaksanakan, termasuk oleh PT Bank Mandiri Tbk," ungkap Ahmad Yani.