Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB
Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA - JPNN.COM
Kuasa hukum PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel (GRSIH), Marcia Wibisono, menyesalkan sikap PT Bank Mandiri Tbk yang tidak melaksanakan putusan MA dan Pengadilan Negeri Jawa Timur tersebut.

"PT Bank Mandiri sebagai bank nomor satu dan berbentuk Tbk, kenapa memberikan contoh yang buruk dengan tidak melaksanakan putusan MA dan pengadilan. Ini menjadi preseden buruk dan bank-bank yang lain akan ikut-ikutan. PT Bank Mandiri tidak mempunyai itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dikirimkan surat penetapan sita pada tanggal 16 September 2011," kata Marcia.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya karena PT Bank Mandiri melakukan "one prestasi" dengan menyerahkan aset PT GRSIH ke BPPN.

"Putusan di tingkat gugatan one prestasi sudah diputuskan bahwa PT Bank Mandiri melakukan one prestasi, sudah berkekuatan hukum tetap. PT Bank Mandiri sudah kalah telak dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri sudah diajukan," ujar Marcia.

Kasus ini berawal saat PT Glori Rasa Sayang mengajukan kredit senilai 35 juta dolar AS. Namun pencairan kredit tersebut dihentikan oleh Bank Bumi Daya dan hanya separuh dicairkan karena BBD dilikuidasi dan di take over oleh BPPN. BBD akhirnya berubah menjadi Bank Mandiri.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA