Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB
"PT Bank Mandiri sebagai bank nomor satu dan berbentuk Tbk, kenapa memberikan contoh yang buruk dengan tidak melaksanakan putusan MA dan pengadilan. Ini menjadi preseden buruk dan bank-bank yang lain akan ikut-ikutan. PT Bank Mandiri tidak mempunyai itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dikirimkan surat penetapan sita pada tanggal 16 September 2011," kata Marcia.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya karena PT Bank Mandiri melakukan "one prestasi" dengan menyerahkan aset PT GRSIH ke BPPN.
"Putusan di tingkat gugatan one prestasi sudah diputuskan bahwa PT Bank Mandiri melakukan one prestasi, sudah berkekuatan hukum tetap. PT Bank Mandiri sudah kalah telak dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri sudah diajukan," ujar Marcia.
Kasus ini berawal saat PT Glori Rasa Sayang mengajukan kredit senilai 35 juta dolar AS. Namun pencairan kredit tersebut dihentikan oleh Bank Bumi Daya dan hanya separuh dicairkan karena BBD dilikuidasi dan di take over oleh BPPN. BBD akhirnya berubah menjadi Bank Mandiri.