Ahmadiyah Bubar, Mungkinkah?
Sabtu, 12 Februari 2011 – 07:21 WIB
Menteri Sosial Sardjono memberitahukan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI 31 Maret 1953. Karena itu, Departemen Sosial mendaftarkannya sebagai Badan Hukum yang bergerak untuk melakukan kesejahteraan sosial pada 15 Mei 1970.
Kejaksaan Agung RI dalam surat 11 Agustus 1982 kepada LA Syamsuri Una, anggota Jemaat Ahmadiyah di Buton, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah mengeluarkan keputusan yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Bahkan, Dirjen Sosial Politik Departemen Dalam Negeri pada 1983 pernah menegaskan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintahan reformatif dan demokratis sudah semestinya menerjemahkan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi tanpa tedeng aling-aling.